oleh

Sidang Perdana “Bomber” Mall@alam Sutera Ditunda

image_pdfimage_print
Leopard Wisnu Kumala, pelaku bom mall@alam sutera.(bbs)

Kabar6-Pelaku pengeboman di mall@alam sutera, Leopard Wisnu Kumala, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (27/4/2016).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang, Andri Yarnova mengatakan, ditundanya sidang itu karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.

Sedianya, terdakwa sudah sempat dibawa dengan pengawalan ketat petugas keamanan ke ruang sidang. Namun, persidangan dibatalkan karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Sedianya, sidang akan kembali degelar pekan depan.

Dalam kasus tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 6, 7 dan 9 Undang-undang anti terorisme, dengan ancaman hukuman menimal empat tahun atau maksimal hukuman mati.

Diketahui, penangkapan Leo dilakukan polisi hanya beberapa jam setelah terjadinya ledakan di mall@alam sutera pada 28 Oktober 2015 lalu. Bahkan, Leo ditangkap dari salah satu gedung yang lokasinya tak jauh dari mall@alam sutera. **Baca juga: Tembak Korban, Dua Begal Bersenpi “Semaput” Dihajar Warga Tangsel.

Belakangan diketahui, bila motif peledakan itu adalah pemerasan. Leo memeras pengelola mall@alam sutera dengan 100 Bitcoin atau setara dengan Rp320 juta. **Baca juga: Terduga Pelaku Bom di mall@alam sutera Ditangkap.

Namu, karena pihak pengelola pusat perbelanjaan itu tidak memenuhi sesuai permintaan Leo, maka bom pun diledakkan. Akibatnya, seorang karyawan salah satu tenan di mall itu, Nofianto alias Fian, terluka.(rani)

Print Friendly, PDF & Email