oleh

Sidang Penggelapan Mesin Embos, JPU: Terdakwa Bersalah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus penggelapan 4 unit mesin Embos dengan terdakwa Kuo Liang Tuan(51), kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (31/7/2013).

Sidang hari ini, sedianya melanjutkan sidang yang digelar Selasa (30/7/2013), dengan agenda mendengarkan keterangan 5 saksi yang telah dijadwalkan. Adapun kelima orang saksi dalam sidang tersebut antara lain Herman Wijaya (Direktur PT.AIC), Eng Erwin (Dirut PT.AIC), Karman (Mekanik PT.AIC), Wilsun Liu (Direktur Sunmao) dan Sugiarto (Karyawan Sunmao).

Sayangnya, dari 5 saksi yang dijadwal akan didengarkan keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto hanya bisa menghadirkan 3 saksi.

Dan, setelah mendengarkan keterangan ke 3 saksi tersebut, JPU Hadi Prawoto menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tindak Pencurian junto Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 junto 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Setelah mendengar penjelasan JPU, majelis hakim Gechard Pasaribu langsung menutup sidang hari ini dan akan melanjutkan kembali hari Kamis (31/7/2013) dengan agenda Pemeriksaan terhadap Terdakwa Kuo Liang Tuan.(ali)

Print Friendly, PDF & Email