oleh

Sidang Penganiayaan Pelajar Serpong Dianggap Janggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Legita, siswa SMA Efata, Serpong, gelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa, (18/12/2012).

Menariknya, dalam sidang yang menghadirkan tersangka Veronique Theresia, majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri malah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan mediasi hingga tanggal 8 Januari 2013 mendatang.

Pihak keluarga Legita merasa ada hal aneh dengan solusi mediasi yang ditawarkan dan tetap menginginkan agar tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 10 menit ini, Jaksa sempat membacakan dakwaannya.

Namun sebelum dakwaan itu tuntas dibacakan, Syamsul Bahri malah membuka pintu mediasi. Dia memberikan kesempatan kepada Veronique untuk melakukan mediasi kepada Legita dan orang tuanya, Albert Tandanu.

Syamsul pun memberikan batas waktu hingga 8 Januari 2013 dan tersangka harus menyampaikannya pada sidang  berikutnya. Dia beralasan mediasi ditawarkan karena kasus penganiayaan yang dialami Legita bukan keributan yang melibatkan banyak orang.

“Saran hakim tak masuk akal. Pelaku (Veronique) bukan anak-anak jadi tak seharusnya ada mediasi. Mediasi bisa dilakukan kepada anaknya Rafa yang masih berstatus di bawah umur,” tegas Masripani, kuasa hukum korban kepada wartawan, Selasa (18/12/2012).

Makanya, dalam persidangan, Masripani meminta agar pelaku ditahan. Namun Syamsul tak melayani permintaan itu. Sidang pun akhirnya ditutup. “Hakim bilang nanti dulu tunggu sidang berikutnya,” ujarnya.

Apakah keluarga Legita menerima saran Ketua Majelis Hakim tersebut?. Masripani mengatakan, orang tua Legita, Albert Tandanu tetap tak mau berdamai meskipun Veronique membayar seluruh biaya pengobatan Legita akibat penganiayaan yang dilakukan bersama Rafa.

“Artinya, kalau keluarga Legita tak mau berdamai maka sidang tetap dilanjutkan,” harap Masripani.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Aris Merdeka Sirait, menjelaskan, bila tindakan penganiayaan yang dilakukan veronique atas Legita tak bisa ditolerir dan masuk ke wilayah pidana.

“Veronique harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan majelis hakim diminta untuk serius menangani kasus tersebut,” tegas Aris, disela-sela Seminar Wanita PGLII dengan tema “Peran Ibu dalam Menanggulangi Kejahatan Cyber Terhadap Anak di BSD, Serpong.

Praktisi Hukum Robert Sitorus, menilai mediasi yang ditawarkan majelis hakim sangat janggal.Menurut dia, seharusnya majelis hakim langsung melanjutkan persidangan tanpa menawarkan mediasi.

“Kasus yang dialami Legita menyangkut pidana murni dan terkait dengan UU Perlindungan Anak. Lantas kenapa majelis hakim malah menawarkan mediasi ke tersangka,” tegas Robert Sitorus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email