oleh

Sidang Pembunuhan Bos Durian Ricuh di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan juragan durian, Suherman, yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, berlangsung ricuh, Kamis (3/9/2015).

Keluarga korban yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan, mengakuk dan mencaci maki terdakwa pembunuh, Suyuno alias James, yang merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Fajar, dihadapan majelis hakim pimpinan Labora Sitorus, mendakwa Suyono dengan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, kuasa hukum korban, Tony Sastra mengaku kecewa atas dakwaan JPU yang cuma menjerat terdakwa dengan pasal 338. **Baca juga: Ini Kronologis Pembunuhan Bos Durian Versi Polsek Pamulang.

“Seharusnya terdakwa didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Karena aksi terdakwa bersama-sama dengan saksi berencana menghabisi nyawa korban dengan kejam,” ujar Tony.

Diketahui, kasus pembunuhan Suherman terjadi di rumah Arista Elsanti alias Elsa, biduan cafe Samudera yang tinggal di Blok B1-10 Nomor 49, Perumahan Cendana Residence, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (11/5/2015) lalu.

Saat korban mengantarkan Elsa ke rumah tersebut, terdakwa muncul. Karena cemburu, terjadilah perkelahian. Hingga akhirnya korban tewas akibat luka tusukan pisau oleh terdakwa.(rani)

Print Friendly, PDF & Email