oleh

Sidang Paspor Palsu, Terduga ISIS Tanpa Pengacara

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus pemalsuan dokumen serta penerbitan paspor atas terduga simpatisan ISIS, Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, Senin (23/3/2015) siang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiastuti, Imran yang tidak didampingi pengacara ini didakwa Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rehmalem, juga telah mempersilahkan terdakwa untuk memilih pengacara, guna mendampinginya selama persidangan.

Namun, Imran tetap menolaknya. “Saya bingung, tidak tau harus bagaimana. Saya tidak butuh pengacara,” ujar Imran sambil menunduk di kursi terdakwa.

Diketahui, Imran bersama lima orang lainya ditangkap Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya, saat hendak terbang ke Turki dengan maskapai Qatar Airlines 959 transit Doha, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 27 Desember 2014 lalu.

Dia dan lima orang lainnya terbukti menggunakan passpor palsu. Imran mengganti namanya menjadi Abdul Jabar Rauf Sutarman. **Baca juga: Keluarga Terduga ISIS di Tangsel Ngungsi.

Sementara mereka tidak membawa KTP. Mereka membuat KTP palsu tersebut di Makasar. Dari pengakuannya kepada polisi, Imran berencana pergi ke Suriah.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email