oleh

Sidang Molor, Ini Dakwaan JPU ke 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan dakwaan kepada empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang setelah sebelumnya ditunda.

Sidang tersebut digelar kembali pada Selasa (25/1/2022). Meski sempat molor kurang lebih 1,5 jam lebih. Dimana agenda pukul 13.00 WIB baru berlangsung sekitar 14.53 WIB.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili. Ia mendakwa kepada Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dengan pasal 359 tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Sementara, Panahatan Butar Butar didakwa pasal 188 tentang kelalaian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan dalam pembacaan dakwaan tersebut yang dibacakan jaksa penuntut umum adalah akibat dari kelalaian dari petugas yang mengakibatkan kematian orang.

“Itu yang pertama dalam dakwaan kepada mereka berempat,” ujar Firmauli saat dimintai keterangan di PN Tangerang usai persidangan.

Firmauli mengatakan Panahatan Butar Butar didakwa pasal 188 sebagai tukang listrik dari bagian umum. Kemudian tiga lainnya petugas yang lalai. Sehingga semua disebut lalai saat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang sehingga warga binaan tewas.

“Jadi tukang listrik lalai masalah listrik, kemudian petugas jaga lalai saat mereka berjaga itulah yang didakwakan kepada mereka,” katanya.

“Petugas listrik, si Butar Butar itu petugas listrik dari staf umum. (Pasal) 188 itu si Butar Butar,” sambungnya.

Firmauli menjelaskan pihaknya tidak mengajukan ekspresi atas dakwaan jaksa tersebut. Sebab pihak memegang prinsip peradilan yang cepat.

**Baca juga: Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Molor

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Menurutnya, eksepsi itu bersifat formilnya. Secara formil dari pada pemeriksaan oleh pihak penyidik sampai penuntut untuk mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaiamana diatur KUHP.

“Jadi hampir tidak ada perlu kami eksepsi. Masalah meteri perkara akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email