oleh

Sidang Tipikor Mantan Walikota Cilegon Diwarnai Demo Ormas

image_pdfimage_print

Kabar6- Sidang perdana mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafa’at  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/10/2012), diwarnai aksi demonstrasi dari ratusan massa gabungan 69 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan OKP Banten.

Tubagus Aat Syafa’at dimejahijaukan terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle (tiang pancang) dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon senilai Rp 98 miliar.

Dalam releasenya ke 69 LSM dan OKP Banten ini menduga institusi pengadilan di Banten akan berpihak pada kekuatan penguasaan, uang politik dan kekuatan jaringan siluman yang dirangkai secara sistematis dan rapih. LSM dan OKP akan terus mengawal majelis hakim agar para penegak hukum tidak memvonis ringan atau membebaskan Tb Aat Syafa’at.

“Tb Aat Syafa’at diduga telah mengkorupsi Rp 11,5 miliar dari proyek pembangunan trestle dermaga Pelabuhan Kubangsari senilai Rp 98 miliar,” ujar Abdul Latief, Korlap Aksi.

Aksi demonstrasi ratusan massa LSM dan OKP di jalan Abdul Hadi atau sekitar 150 meter dari gedung PN Serang mendapat hadangan dari ratusan aparat gabungan Polda Banten dan Polres Serang. Mahasiswa berusaha mendekati gedung PN Serang namun tidak diijinkan mendekat. Akhirnya terjadi aksi dorong-dorongan.

Meski terus didesak pendemo, petugas dalmas tidak terpancing emosi. Langkah para demontran, akhirnya terhenti setelah berhadapan dengan dalmas bersanjatakan tongkat dan tameng. Karena tak dapat menembus barikade dalmas, massa hanya dapat berorasi di jalanan. (pk/sak)

 

Print Friendly, PDF & Email