oleh

Sidang Lanjutan, Pemkot Tangerang Mangkir Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang lanjutan gugatan dilayangkan oleh warga Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper terkait pergusuran dan perbuatan melawan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Pemerintah Kota Tangerang kembali ditunda. Pasalnya Pemkot Tangerang mangkir dalam panggilan persidangan.

Hal tersebut menuai kekecewaan oleh kuasa hukum dan warga yang menghadiri persidangan. Sebab, sudah dua kali panggilan persidangan pihak tergugat mangkir dalam panggilan persidangan.

“Padahal sudah dipanggil secara patut kembali minggu lalu untuk sidang hari ini. Tapi ditunggu 2 jam setelahnya tergugat tidak hadir tanpa memberikan informasi kejelasan kenapa tidak bisa hadir,” ungkap Kuasa Hukum warga Batu Jaya, Jenny Sirait saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang, Senin (20/5/2019).

**Baca juga: Tanpa Besi Pengaman, Sejumlah Tangga di Kantor DPRD Banten Membahayakan.

Menurut Jenny, ketidak hadiran pihak tergugat persidangan harus dijadwalkan kembali, Senin (27/5/2019) pekan depan. Namun, kali ini sudah menjadi peringatan pihak tergugat untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir akan dilanjutkan ketahapan selanjutnya atau putusan per step.

“Nanti akan dimintakan apabila mereka (Tergugat-red) tidak datang pihak penggugat diminta untuk menyiapkan alat bukti, saksi-saksi, kesimpulan kemudian untuk diputuskan secara per step. Karena hal itu berdasarkan peradilan yang cepat yang harus diterapkan oleh hakim,” jelas Jenny. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email