oleh

Sidang Korupsi PT ASABRI Hadirkan Ahli Keuangan Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perkara korupsi (tipikor) PT ASABRI dengan terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief dan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Salah satu terdakwa, Edward Seky Soeryadjaya merupakan putra sulung perintis grup usaha Astra Internasional, Wiliam Soeryadjaya.

Kedua terdakwa terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI di beberapa perusahaan periode 2012 hingga 2019.

Agenda tipikor untuk kedua terdakwa adalah pemeriksaan ahli. Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Drs Siswo Sujanto, DEA selaku Ahli Keuangan Negara.

Siswo menerangkan bahwa uang yang dikelola oleh perusahaan asuransi BUMN merupakan uang negara karena bersumber dari iuran peserta (dari jaminan sosial untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Kementerian Pertahanan yang meliputi pelaksanaan asuransi dari jaminan kematian, asuransi dan kecelakaan kerja, asuransi dan jaminan hari tua, dan jaminan pensiun) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

**Baca Juga: Saksi Korupsi Ekspor Daging Sapi Diperiksa JAM PIDSUS Kejagung

Sambungnya, besarnya kerugian negara adalah selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas negara/ ke negara dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas negara/negara.

“Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan bahwa menurut Hukum Keuangan Negara, perhitungan besaran kerugian negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam Anggaran Negara Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Rencana Bisnis dan Anggaran perusahaan asuransi BUMN,” ungkap Siswo di persidangan.

Menurut siaran pers yang diterima redaksi Kabar6, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyatakan bahwa sidang perkara tipikor tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa (27/12/2022), pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Red)

Print Friendly, PDF & Email