oleh

Sidang Kasus PT Krakatau Steel di Pengadilan Tipikor Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Sidang berlangsung Kamis, (23/02/2023).

Nama para terdakwa tersebut yaitu Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, MBAT, Terdakwa Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto, Terdakwa Andi Soko Setiabudi, dan Terdakwa Ir. Bambang Purnomo, M. Eng.

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: DPO Kredit Fiktif 2,8 Miliar Diringkus Tim Tabur Kejagung

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Kamis 02 Maret 2023 pukul 11:00 WIB. Sementara dakwaan terhadap Terdakwa Ir. Muhammad Reza akan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Selasa 28 Februari 2023 dikarenakan dalam sidang ini, Terdakwa belum menunjuk Penasihat Hukum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email