oleh

Sidang Izzun, Kuasa Hukum Anggap Dakwaan JPU Cacat

image_pdfimage_print

Kabar6-Persidangan lanjutan dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/9/2012).

Sidang digelar dalam dua agenda, yakni pembacaan eksepsi  untuk terdakwa Norif dan Endang dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tiga terdakwa lainnya, masing-masing Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Oreg.

Kuasa hukum para terdakwa, Ferdinand Montororing dalam eksepinya menilai dakwaan JPU cacat hukum, karena pengakuan terdakwa didapat dengan cara penyiksaan yang dilakukan para penyidik.

“Para terakwa dipaksa mengaku. Mereka dianiaya oleh Kasat Reskrim Shinto Silitonga, Gunadi dari Unit Resmob dan Aiptu Rohmat,” katanya.

Selain itu, kata Ferdinand, ada lima terdakwa dalam kasus tersebut, namun persidangan dilakukan terpisah. Mental para terdakwa dihancurkan dengan mendakwa hukuman mati. Ia menilai JPU punya agenda khusus. “Ada maksud tertentu JPU melakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Ferdinand menilai dakwaan JPU cacat hukum dan terjadi error in personal (kesalahan pribadi). Ia meminta Majelis Hakim yang diketuai Mahri untuk menyatakan menolak dan membatalkan dakwaan JPU. “Kami harap dakwaan ini ditolak sepenuhnya,” pinta Ferdinand.

Terpisah, JPU Hartono dan Lukman Hakim, menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum. Mereka menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP yang mengatur tentang eksepsi, bahwa dakwaan tiadak dapat diterima jika terkait dengan kempetensi pengadilan dalam kewenangan mengadili, terdawa meninggal dunia, atau kasus sudah kadaluarsa.

“Alasan kuasa hukum tidak termasuk di dalam ketentuan pengajuan eksepsi sehingga tidak perlu ditanggapi oleh JPU,” ungkap JPU Lukman Hakim.

Sedangkan terkait kekerasan yang dialami terdawa dalam penyidikan, menurut Lukman, tim panesehat hukum bisa mengajukan keberatan sesuai ketentuan, yakni mengajukan gugatan praperadilan, bukan dalam eksepsi.
“Karena hal ini dapat membuat presenden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Terkait dengan lanjutan sidang, majelis hakim memutusakan akan melanjutkan sidang pada Selasa (11/9) pekan depan dengan agenda yang juga sudah ditentukan. “Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” singkat Mahri, Ketua Majelis Sidang.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email