oleh

Sidang Gugatan Pilkada Kota Tangerang 19 September

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang yang dilayangkan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/9/2013) mendatang.

Dua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang menggugat hasil Pilkada tersebut adalah, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013 dan dan pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan nomor perkara perkara 116/PHPU.D-XI/2013.

Kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Abdul Syukur-Hilmi Fuad mengatakan, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.

“Kami yakin akan memenangkan persidangan di MK. Karena, cukup banyak bukti kecurangan Pilkada yang kita ajukan,” ujar Irfan Rifai, Selasa (17/9/2013).

Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan kepastian terkait jadwal persidangan yang akan digelar MK  tersebut.

“Sejak Rabu (11/9/2013) lalu, kami sudah berkordinasi dengan KPU Provinsi untuk menghadapi sidang perdana ini,” kata Syafril.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email