oleh

Sidak Kamar WBP, Petugas Rutan Kelas I Tangerang Temukan Benda Terlarang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang kembali melakukan sidak ke kamar warga binaan pemasyarakata (WBP), Minggu, (28/2/2021).

Dalam sidak ini, petugas menemukan beberap benda terlarang seperti palu, gunting, gunting kuku, baterai handphone, kabel USB, headset, sisir dan ikat pinggang.

“Sidak ini untuk menindaklanjuti Surat Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-HH 01.04-12 Tanggal 5 Mei 2020 tentang Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi, Selasa (2/3/2021).

Fonika menjelaskan, sidak ini dilakukan guna melakukan deteksi dini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Hasil kegiatan ini menjadi acuan untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian, BNN, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tangerang Dedy R Sirait mengatakan pihaknya akan melakukan sidak secara insidentil guna melakukan pencegahan gangguan dan ketertiban.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Terima Paket Sembako dan Perahu Karet dari Perumdam TKR

“Barang-barang seperti palu dan gunting itu akan kami selidiki dari mana asalnya dan tentunya kami akan sering melakukan sidak untuk mencegah gangguan ketertiban di Rutan Kelas I Tangerang ini,” singkatnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email