oleh

Siapkan Alat Pengukur Suara, Polres Kota Tangsel Akan Tilang Kendaraan Suara Bising

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan tindakan tilang kepada kendaraan yang mengeluarkan suara bising pada operasi zebra 2020.

Kasat Lantas Polres Kota Tangsel AKP Bayu Marfiando melakukan sosialisasi kepada pengendara di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020). Bayu menjelaskan, tilang itu menggunakan sebuah alat ukur kebisingan dengan cara ditempelkan kepada kendaran.

“Nanti kita akan menggunakan Sound Leser Tester untuk mengukur intensitas bunyi adalah desibel (dB),” terang Bayu di sela memimpin sosialisasi operasi zebra itu.

Knalpot bising atau racing, nilai Bayu, merupakan pelanggaran laik jalan. Pelanggaran itu nantinya akan dilakukan tindakan sanksi berupa tilang dengan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

“Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Contoh sepeda motor di atas 175 cc desibel tahap pertama maksimum 90, tahap kedua maksimum 83,” rincinya.

Terkait hal tersebut, Bayu akan berkoordinasi dengan dinas atau suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menyiapkan dukungan alat. “Dinas LH diharapkan menyiapkan dukungan alat dan personil yang mengoperasikannya untuk melaksanakan tindak pelanggaran knalpot bising atau racing,” tutupnya.

**Baca juga: Polres Tangsel Lakukan Operasi Zebra dengan Cara Hunting, Apa pula Itu?.

Diketahui, standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB. (eka)

Print Friendly, PDF & Email