oleh

Si Pembantai Keluarga Mantan Pacar Didakwa Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus pembunuhan keluarga mantan pacarnya, dengan terdakwa Ramadan Gumilar alias Gugum, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/9/2014).

Dalam sidang yang dibuka untuk umum itu, terdakwa hadir dengan ditemani pengacaranya. Selain itu, majelis hakim juga menghadirkan sebanyak 3 orang saksi untuk dimintai keterangan perihal ihwal peristiwa pembantaian ayah, ibu serta anak bungsu keluarga sang juragan angkot itu.

Ketiga saksi itu diantaranya adalah, Bagus Tri Hartanto (16), yang merupakan anak kedua korban serta Dewi Febryani, anak tertua korban, yang sekaligus adaalah mantan terdakwa dan Wahyudin, seorang anggota polisi yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

Usai membuka persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Jamuka Sitorus itu langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya.

Ya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Irfan Nul Hakim itu disebutkan, bahwasanya terdakwa di dakwa Pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP serta 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Selain membacakan dakwaannya, JPU Irfan juga memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam perkara itu, diantaranya adalah, sebuah kunci pipa, pisau dapur, dompet, uang tunai senilai Rp 6,3 juta

Pantauan dipersidangan itu, satu persatu para saksi memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Bahkan, tak ada satupun keterangan yang dipaparkan para saksi dibantah terdakwa. Saat persidangan, terdakwa mengamini keseluruhan keterangan para saksi.

Selesai mendengarkan dakwaan JPU dan keterangan para saksi, majelis hakim menutup persidangan itu, dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi lainnya. **Baca juga: Begini Aksi Mahasiswa Banten Memperingati 10 Tahun Kematian Munir.

“Sidang dilanjukan minggu depan, tanggal 15 September 2014,” tutup Sitorus.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email