oleh

Setop Pelecehan Seksual dan Persekusi di Kampus Gunadarma Disebut Keliru

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Depok menghentikan proses hukum kasus pelecehan seksual dengan korban Mahasiswi Universitas Gunadarma. Polisi menyampaikan, kasus pelecehan diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice setelah korban mencabut laporannya.

“Langkah Polres Depok menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual itu keliru,” kata Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Halimah Humayrah Tuanaya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Sabtu (17/12/2022).

Ia paparkan, .erujuk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka seharusnya Polres Depok tidak menghentikan pengusutan kasus pelecehan seksual itu. Pasal 23 UU TPKS menyebutkan ‘Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang’.

“Dengan demikian, maka Polres Depok harus melanjutkan proses hukum perkara itu sekalipun korban telah mencabut laporannya,” papar Halimah.

Selanjutnya, ia lanjutkan, terhadap kasus persekusi polisi juga harus tetap mengusutnya. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan merupakan delik biasa. Jadi tidak perlu menunggu ada korban yang melaporkan. Pengusutan dua kasus itu, harus berjalan sebagaimana mestinya.

“Keduanya harus berjalan. Jangan sampai ada kesan bahwa penghentian dua kasus itu merupakan “barter” antara perkara persekusi dengan perkara pelecehan seksual,” jelas Halimah.

Sebelumnya, Polres Depok telah menerima laporan dari mahasiswi Universitas Gunadarma yang menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual berawal dari tindakan pelaku yang mengajak korban untuk mengerjakan tugas kuliah.

**Baca juga: Begini Skema Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Tangsel.

Kemudian korban datang ke kost pelaku, setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara. Pelaku juga sempat memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku, tetapi korban menolak.

Selanjutnya beredar video dua orang yang juga mahasiswa Gunadarma diduga sebagai pelaku pelecehan seksual ditelanjangi massa, dan dipaksa meminum air kencing. Persekusi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan terjadi di dalam lingkungan kampus Universitas Gunadarma.(yud)

Print Friendly, PDF & Email