oleh

Seteru Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Terungkap Lewat Dakwaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat dakwaan Nikita Mirzani sudah diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam keterangannya, Dito Mahendra mendapatkan laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi, bahkan akun Instagram Nikita mengunggah foto kekasih Nindy Ayunda.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram (IG) nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan cara screenshoot.

**Berita Terkait: Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar 14 November Secara Online

Hairul Yusri melalui akun instagram nya @lampukuning5678, memang berteman dengan akun IG @nikitamirzanimawardi_172.

Kemudian Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada Dito Mahendra. Kemudian Dito yang merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan melaporkannya ke Mapolresta Serang Kota.

Hasil potongan layar itu dilakukan pemeriksaan oleh digital forensik, Direktorat Tindak pidana Cyber Polri, terhadap satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max. Dari data-data tersebut ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan ditemukan user akun dan file gambar.

Akibat unggahan Nyai, calon pembeli sepatu merk Hermes bernama Melisa, membatalkannya. Sehingga kekasih Nindy Ayunda merasa dirugikan senilai Rp 17,5 juta dan meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

Masih dalam dakwaan, Nikita Mirzani diancam Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email