oleh

Setelah Mangkir, Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Kini Penuhi Panggilan Polisi 

image_pdfimage_print

Kabar6- Setelah sebelumnya mangkir, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang Yangto kini memenuhi panggilan penyidik dari Polres Pandeglang.

Yangto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial MI (18).

Hari ini Yangto terlihat memasuki ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, dengan pengawalan ketat oleh masyarakat yang berseragam hitam, Selasa (20/12/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, kehadiran Oknum Anggota DPRD Pandeglang ke Polres Pandeglang sebagai upaya untuk memenuhi pemanggilan kedua yang dilakukan oleh polisi.

Yangto tiba di ruangan Satreskrim sekira pukul 09.45 WIB, dan langsung bergegas masuk ke ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

**Baca juga: Bayi Asal Cikedal Pandeglang Penderita Jaringan Otak di Luar Tengkorak Kepala, Perlu Perhatian Serius Pihak Medis

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka, pada 3 Desember 2022 dengan nomor S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim.

Yang mana, dalam surat itu terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau asusila. Dijerat dengan pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana.(aep)