oleh

Setelah Batal, Menkominfo Diperiksa Kejagung Minggu Depan

image_pdfimage_print

Kabar6-Menurut jadwal, Kamis pagi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) diagendakan bakal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JGP) sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS. Namun Jhonny tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, (09/02/2023).

Alasan yang diberikan Jhonny kepada Kejagung yaitu karena sedang mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan pada Kamis ini.

Selain itu, Jhonny juga bertugas mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

**Baca Juga: Dinilai Perkaya Oligarki, Pemerintah Didesak ‘Gulung Karpet Merah’ Liberalisasi Ekonomi

Alasan tersebut dikirimkan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, melalui Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi.

“JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai SAKSI pada Selasa 14 Februari 2023. Pemanggilan JGP sebagai SAKSI terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022,” kata Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email