oleh

Setahun Minus Agency Tenaga Kerja Asing Urus Perizinan

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa disinyalir marak agency jasa kepengurusan dokumen bagi warga negara asing yang illegal. Indikasi ini mengacu pada minimnya kepengurusan perizinan.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Pengaduan, Haris J Prawiranegara kepada wartawan usai sosialisasi di Serpong, Kamis (04/12/2014). “Sebab sepanjang 2014 ini, tak ada satupun lembaga yang mengurus ijinnya.

Menurutnya, saat ini belum adanya kepedulian Lembaga Penetapan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Izin Lembaga Penyuluhan yang sadar mengurus dokumen perizinan.

Padahal pengurusan ijin tersebut amatlah penting, nantinya bakal mempengaruhi perijinan ditingkat kementerian.

“Sementara ini kalaupun ada yang ketahuan tak berijin, sanksi yang diberikan baru sanksi teguran dan administrasi saja. Sebab belum ada turunan Perda yang mengaturnya,” ujar Haris. **Baca juga: Perda di Tangsel Diabaikan Agency Tenaga Kerja Asing.

Meski begitu, pihaknya menghimbau agar seluruh LPTKS dan ILP untuk sadar mengurus segala perijinannya. “Padahal masa berlaku surat perizinan sampai lima tahun,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email