oleh

Sering Bikin Onar di Tangerang Empat Pria Kenya Dideportasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan empat orang warga negara asing asal Kenya. Penindakan tersebut berawal dari warga penghuni kondominium di Karawaci, Kabupaten Tangerang.

“Mereka dilaporkan karena sering mabuk-mabukan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Banten, Tejo Harwanto, Senin (20/2/2023).

Keempat pria warga Kenya yakni berinisial SNI, PPM, DMM dan BTM. Mereka disebutkan juga sering pulang larut malam dan tidak bayar sewa hunian.

Tejo mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian.

“Dua dari empat WNA yakni, DPM dan PPM pernah dideportasi pada November 2020 lalu,” jelasnya.

Mereka, lanjutnya, sudah dicekal untuk masuk ke Indonesia, tapi mereka mengubah identitas dan menggunakan paspor palsu sehingga masuk ke Indonesia.

Tejo menambahkan, dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Sedangka dua lainnya melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) dan disanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan,” tambah Tejo.(yud)

Print Friendly, PDF & Email