oleh

Serikat Pekerja di Lebak Usul Kenaikan UMK 10 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lebak mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 10 persen dari UMK 2019 sebesar Rp2.498.068.

“Kalau kenaikan dari inflasi, 8,51 persen, UMP. Tapi, kami berupaya mengajukan kenaikan 10 persen,” kata Ketua KSPSI Lebak, Yogi Rochmat, saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (22/10/2019).

Usulan kenaikan UMK 10 persen berdasarkan aspirasi para pekerja yang didasari kebutuhan sehari-hari.

“Enggak boleh kaku, mengajukan kan boleh saja berapa saja. Ini dari keinginan pekerja melihat dari sisi kebutuhan,” tutur Yogi.**Baca Juga: Jaga Iklim Investasi, Apindo Lebak Berharap UMK 2020 Tak Naik.

Menanggapi keinginan Apindo Lebak agar tak ada kenaikan UMK dengan alasan menjaga kondusifitas investasi, mantan wakil ketua DPRD Lebak menilai hal itu tak bisa direalisasikan.

“Enggak bisa, kalau enggak ada kenaikan melanggar aturan dong. Enggak, enggak (tidak mengganggu investasi). Pengusaha sudah siap, karena pengusaha pun investasi dibantu dengan kredit bank. Salah satu syaratnya ikut aturan pemerintah, itu saja,” papar Yogi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email