Kabar6-Ratusan rumah warga yang tidak layak huni tersebar di kecamatan di Kabupaten Lebak pada tahun ini mendapat bantuan dari pemerintah untuk diperbaiki.
Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Ahmad Hidayat mengatakan, pada tahun ini ada 439 unit rumah warga tidak mampu yang mendapat bantuan untuk perbaikan rumah.
“Dari APBD sebanyak 300 unit rumah dengan nilai bantuan Rp15 juta dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 139 unit dengan besar bantuan Rp20 juta untuk masing-masing rumah. Tahapnya sudah hampir selesai,” kata Hidayat kepada Kabar6.com, Selasa (26/10/2021).
Sebenarnya kata Hidayat, ada 1.500 unit rumah warga tidak mampu yang diusulkan agar dapat diperbaiki melalui program bantuan tersebut. Karena harus dilakukan refocusing anggaran berkaitan dengan Covid-19 dan kemampuan anggaran pemerintah, seribu lebih rumah yang masuk usulan tersebut batal diperbaiki.
“Iya itu karena harus dilakukan refocusing dan melihat kemampuan anggaran pemerintah, maka hanya 439 unit itu yang masuk. Usulannya itu dari APBD sebanyak 1.000 rumah dan DAK 500 rumah,” ucap Hidayat menerangkan.
Catatan DPKPP, masih sekitar 40 ribu unit rumah yang harus diperbaiki dengan target 1.000 rumah per tahun bisa masuk dalam sasaran program tersebut tersebut.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi, target itu bisa kita capai, 1.000 rumah prioritas yang masuk kategori tidak layak huni bisa kita perbaiki,” ujar Hidayat.
**Baca juga: Lippo Group Tertarik Berinvestasi di Lebak
Rumah yang diprioritaskan untuk diperbaiki jika dari segi keamanan, struktur sudah sangat mengkhawatirkan. Sementara dari segi kesehatan, rumah tidak memiliki MCK, lantai masih berupa tanah, dan berdindingkan bilik.
“Tanahnya juga harus punya sendiri dengan dibuktikan ada sertifikat serta keterangan dari desa bahwa tanah tidak bermasalah, lalu siap swadaya,” katanya.(Nda)