oleh

Seram, KPU Tangsel Dihadiahi Keranda Mayat

image_pdfimage_print
Massa demo KPU Tangsel dengan membawa keranda mayat.(yud)

Kabar6-Puluhan massa yang mengatasnamakan Relawan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dalam aksinya, massa membawa keranda mayat bertuliskan “KPU Harus Jujus dan Adil”. Keranda tersebut sebagai bentuk protes massa terhadap kinerja KPU Tangsel.
 
Diantara kerumunan massa diduga pendukung salah satu pasangan calon kandidat di Pilkada Tangsel itu, petugas menemukan sebotol berisi minyak tanah.

Guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian gabungan di Tangsel pun langsung mengamankan cairan bahan bakar‎ tersebut.

“Kami ingin dalam menjalankan pesta demokrasi ini KPU bisa tanpa ada tekanan dan perlakuan curang sama sekali,” teriak Herman, orator kelompok massa di depan kantor KPU Kota Tangsel, Kecamatan Serpong, Senin (11/1/2016).

Ia menyebut, jangan sampai karena adanya tekanan dari pasangan calon nomor 3 yang sekaligus petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie maka KPU Kota Tangsel jadi tidak jujur dan adil. Sehingga belum menjalankan rekomendasi klarifikasi dari Panwasda setempat.

“Kami ingin dalam menjalankan pesta demokrasi ini berjalan damai dan lancar. Tanpa adanya perlakuan curang sama sekali,” tegas Herman.

Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan menjelaskan, bila sebenarnya rekomendasi tersebut sudah diterima oleh KPU.

Kemudian hari ini, KPU sudah bersurat ke tim pemenangan Paslon nomor 3, untuk menjawab atau mengklarifikasi hal tersebut.

“Tidak hanya itu, kami juga akan panggil paslon nomor tiga. Tapi, setelah persidangan gugatan perselisihan Pilkada di MK pada Selasa (12/1/2016) malam,” ujar Subhan.

Selain itu, pihaknya juga akan berdiskusi atau berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI atas rekomendasi Panwasda tersebut.

Lalu, bila sudah mendapatkan rekomendasi dari KPU Banten dan RI barulah dilaksanakan Rapat Pleno untuk mendapatkan hasil akhirnya.**Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016.

“Apabila ada tindakan pelanggaran dan pada aturannya mengatur diskualifikasi, maka akan kami lakukan. Intinya, KPU bertindak semua berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email