oleh

Seragam dan Penggunaan Ruangan Kelas Beratkan Honorer Yang Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Penggunaan seragam berlogokan Pemprov Banten dan fasilitas ruang kelas sekolah oleh keenam pegawai honorer yang dipecat akibat beredarnya foto selfi yang memajang stiker Capres dan Cawapres Probowo Subianto dan Sandiaga Uno, beberapa waklu lalu itu, membuat Pemprov Banten tidak bisa mentolerir perbuatan pegawai honorer SMA 9 Keronjo, Kabupaten Tangerang, tersebut.

Meski perbuatan itu tidak disengaja dan tidak mengandung unsur apapun. Namun, penggunaan seragam dan ruang kelas seperti yang dilakukan kesemuanya itu yang memberatkan perbuatan tersebut.

Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian pada BKD Banten, Alfian mengatakan, meski proses upload foto selfi keenam tenaga honorer SMA 9 Keronjo yang menampilkan stiker pasangan Capres dan Cawaprer nomor urut 2 itu tidak memiliki maksud apapun, dan tidak sengaja.

Namun, kata Alfian, penggunaan seragam dengan logo Pemprov Banten, serta lokasi pemotretan yang dilakukan di dalam ruang kelas itu lah yang membuat perbuatan kesemuanya sulit bisa diterima.

Menurut, lembaga pendidikan yang seharusnya terbebas dari praktik politik apapun, justru kali ini dinodai dengan perbuatan yang tidak seharusnya, keenam pegawai honorer tersebut berfoto sambil memajang stiker Capres dan Cawapres di dalam ruang kelas, termasuk lengkap dengan masih mengenakan seragam.

“Walau tidak disengaja, tapi itu dilakukan di dalam ruang kelas, tempat lembaga pendidikan milik pemerintah yang seharusnya bersih dari urusan politik. Belum lagi, mereka kan dibiayai pemerintah, dan masih berseragam,” kata Alfian, kepada Kabar6.com Sabtu (23/3/2019).

Saat disinggung mengenai pemberhentian kesemuanya, lanjut Alfian, hal tersebut menjadi ranahnya Dindik Banten, dikarenakan SK-nya keluar dari sana.

“Dindik, kalau Kita (BKD-red) kan tidak. Urusan honorer yang ngangkat Dindik, yang memberhentikan Dindik, yang meriksa juga Dindik,” katanya.

Terlepas apakah SK pemberhentian keenam pegawai honorer SMA 9 Keronjo tersebut dilakukan oleh KCD atau UPT, Sekolah atau Dindik Banten Provinsi langsung, kata Alfian, intinya semuanya ada dilingkup Dindik Provinsi Banten.**Baca juga: Tak Bersertifikat, 470 Sekolah di Kabupaten Tangerang Rawan Digugat.

“Pada prinsipnya, walau KCD, walaupun Di Dinasnya, itu kan artinya tetap di Dindik,”katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email