oleh

Sepekan Terapkan Perbup, Pelanggar Protokol Kesehatan di Lebak Hanya Kena Teguran

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru sudah diterapkan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum juga memberlakukan denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.\

Hampir sepekan Perbup diterapkan, pelanggar protokol kesehatan masih dikenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu wajib Nasional atau membersihkan fasilitas umum.

“Iya masih dikenakan sanksi sosial,” kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Lebak, Asep Didi, di lokasi razia penegakan Perbup di Kalanganyar, Senin (14/9/2020).

Sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) tentang Penetapan dan Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Perbup Nomor 28 Tahun 2020.

“Jadi sesuai Kepbup itu tidak langsung dikenakan denda. Teguran dulu, teguran pertama teguran kedua baru denda dari mulai denda pertama Rp30 ribu lalu Rp50 ribu sampai Rp150 ribu jika pelanggar yang sama berulang-ulang,” terang Didi.

Sebenarnya pada masa tahap uji coba selama satu bulan, teguran maupun sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker sudah dilakukan.

**Baca juga: Sikapi Kemarahan Bupati Iti, Mahasiswa Lempar Daster ke Kantor DPRD Lebak.

Pada razia tahap ketiga, sambung Didi, personel gabungan Satpol PP, Polri dan TNI difokuskan di titik-titik pintu masuk ke Rangkasbitung.

“Ini masih menyasar perorangan, hari kedua akan menyasar kepada para pelaku usaha,” ucapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email