oleh

Sepekan Kanwil Ditangkap Bank Banten dan Kajati Teken MoU

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten dan kejaksaan tinggi (Kejati) setempat akhirnya teken nota kesepahaman atau MoU. Penandatanganan hanya berselang sepekan pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun 2017, Satyavadin Djojosubroto ditangkap Korps Adhyaksa.

“Kebutuhan organisasi dan kepentingan reformasi birokrasi mendasari agenda strategis ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di di Pendopo Gubernur Banten KP3B dikutip Sabtu, (13/8/2022).

Menurutnya, kerjasama penanganan tindak lanjut dan tukar menukar informasi baik laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi maupun administratif. Pengawasan dan pemeriksaan kode etik/perbuatan tercela serta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi areal titik taut sinergi dan kolaborasi.

Hal penting yang perlu dimaknai hari ini, bahwa lingkup kerja sama dalam keterpaduan fungsi APIP terintegrasi antara Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dan Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Pedoman umum terintergrasi pelaksanaan tugas pokok dan pengawasan antarkedua lembaga telah diteken.

**Baca juga: MAKI: Momentum Bank Banten Bersih-bersih dan Sehat

“Harapan saya tidak hanya menjalankan peran tradisional-konvensional yaitu melakukan pengawasan dan pemeriksaan disiplin ASN. Namun lebih diarahkan mengambil peran modernis-transformatif sebagai peran fasilitator, katalisator dan motivator bagi peningkatan kinerja,” jelas Eben.

Diketahui, Kejati Banten menetapkan mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten sekaligus Plt Kepala Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka, dalam kasus korupsi serta penyimpangan dana pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi dari Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 Milyar. Kredit tersebut pun macet.(yud)

Print Friendly, PDF & Email