oleh

Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Cisauk Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menjerat JN, 21 tahun dan RF, 20 tahun sepasang kekasih yang diduga melakukan aborsi di Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan pasal berlapis.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 77A undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan atau pasal 194 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 346 KUHP juncto pasal 348 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ujarnya Rabu 11/9/2019.

Polisi telah mencokok RF ibu dan JN ayah dari jabang bayi malang itu. Keduanya telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik yang memeriksanya JN mengaku membeli obat penggugur kandungan dari media sosial.

**Baca juga: Pelaku Aborsi di Cisauk Gugurkan Kandungan dengan Obat.

“Masih kami dalami apakah obat tersebut dijual bebas atau tidak. Tapi dari pengakuannya, tersangka membelinya lewat medsos,” kata Wibisono.

Saat ini, lanjut Muharam, pasangan sejoli ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang selatan untuk mengetahui motif keduanya melakukan perbuatan keji tersebut.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email