oleh

Sepanjang 2014, Kejati Banten Bongkar 23 Kasus Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Buntut kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menetapkan tersangka baru.

 

Diketahui, Kubang Sari merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon. Kasus korupsi senilai Rp49,1 miliar ini telah menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa’at.

 

“Kita menerima pelimpahan satu perkara (korupsi) dari KPK. Yakni masalah (korupsi Pelabuhan) Kubang Sari. Dalam waktu dekat ini, kita akan menetapkan penyidikan untuk tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, M.Suhardy, Jumat (12/6/2015).

 

Sepanjang 2014, Kejati Banten telah membongkar 23 kasus korupsi di Provinsi Banten. “Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp57 miliar,” tegasnya.

 

Untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut, sejumlah petinggi di Kota Baja telah diperiksa oleh Kejati Banten. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon (Abdul Hakim Lubis), Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon (Jhoni Hasibuan), dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon (Septo Kalnadi).

 

Menurut mantan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Dede Rohana Putra, penegak hukum harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini. ** Baca juga: PNS & Buruh di Banten Peroleh Rumah Murah Bersubsidi

 

“Masyarakat Cilegon, berharap kasus (korupsi pelabuhan) Kubang Sari segera selesai. Jika ada dugaan korupsi, masyarakat ingin mengetahui hasil akhirnya seperti apa, dan penegak hukum harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

 

Aat Syafa’at yang telah divonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Maret 2013 lalu, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. (tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email