oleh

Seorang Wanita Hamil di Texas Bersikeras Anggap Bayi dalam Rahimnya Sebagai Penumpang Saat Ditilang Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang wanita hamil di Texas, Amerika Serikat (AS), bernama Brandy Bottone (32) bersikeras bahwa bayi yang adalam dalam rahimnya harus dihitung sebagai penumpang. Pendapat ini diutarakan setelah Bottone mendapat denda karena mengemudi di jalur padat penumpang.

Bottone harus membayar denda sebesar sekira Rp4 juta pada 29 Juni lalu setelah dia dihentikan oleh polisi di negara bagian AS. Bottone, melansir cbsnews, berargumen bahwa mengingat pembatalan hak konstitusional untuk aborsi oleh Mahkamah Agung, maka bayi dalam kandungannya yang belum lahir dihitung sebagai manusia. Bottone yang hamil 34 minggu ini pun berencana untuk melawan denda itu di pengadilan.

Dikatakan Bottone, insiden itu terjadi setelah dia menggunakan jalur padat penumpang yang membutuhkan setidaknya dua penumpang, saat sedang terburu-buru untuk menjemput sang anak yang berusia enam tahun. Saat keluar dari jalur, Bottone langsung dihentikan oleh polisi.

Ketika ditanya apakah ada penumpang lain dalam mobil yang dikendarai, Bottone menunjuk ke perutnya dan mengatakan kepada petugas, “Bayi saya ada di sini. Dia adalah seseorang.” ** Baca juga: Korban Dianggap Sebagai Pemicu, Pengadilan Banding di Italia Bebaskan Terdakwa Pelaku Pemerkosaan

Petugas lantas menjawab bahwa jalur itu membutuhkan dua orang ‘di luar tubuh’ dan mengeluarkan denda untuk Bottone. Sementara hukum pidana Texas mengakui bayi yang belum lahir sebagai pribadi, undang-undang saat ini seputar transportasi di negara bagian tidak. Pakar hukum menilai, kasus Bottone menyoroti area abu-abu yang telah muncul sejak keputusan Mahkamah Agung bulan lalu.(ilj/bbs)