oleh

Seorang Pria Dijatuhi Hukuman Penjara 1.503 Tahun Karena Perkosa Anak kandungnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria di Fresno, California, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 1.503 tahun penjara. Putusan itu diberikan setelah pria berusia 41 tahun tersebut memerkosa puterinya yang masih remaja.

Ketika membacakan putusan, melansir fresnobee, hakum bernama Edward Sarkisian mengatakan bahwa pria yang tidak disebutkan namanya ini membahayakan masyarakat. Buktinya, ia tak pernah menunjukan rasa bersalah atau penyesalan setelah memerkosa sang puteri.

Disebutkan, remaja yang disembunyikan identitasnya tersebut pertama kali mengalami pelecehan oleh seorang kerabat keluarga. Bukannya melindungi, sang ayah malah ikut serta menjadikan anaknya menjadi pemuas nafsu.

Korban diperkosa dua sampai tiga kali seminggu selama empat tahun. Setelah itu, barulah si anak mendapat keberanian untuk menceritakan musibah yang menimpanya kepada orang lain.

“Ketika ayah saya melecehkan saya, saya masih muda. Saya tidak memiliki kekuatan, tidak ada suara. Aku tak berdaya,” ujar korban. ** Baca juga: Usai ‘Bersahutan’ dengan Polisi di Facebook, Buronan Ini Serahkan Diri

Pada sidang pendahuluan, jika pria itu mengakui kesalahannya, jaksa akan merekomendasikan 13 tahun penjara. Kemudian sebelum sidang, ia ditawari 22 tahun penjara apabila mengakui kesalahannya.

Namun pria itu menolaknya, sehingga ia pun mendapat hukuman 1.503 tahun. Hukuman penjara paling lama dalam sejarah.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email