oleh

Seorang Peserta Seleksi Anggota Kompolnas Minta Klarifikasi Pansel soal Adanya Peralihan Status

image_pdfimage_print

Kabar6-Andi Syafrani, salah seorang peserta seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2024-2028, dengan nomor peserta TM-109, meminta klarifikasi kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 tentang hasil akhir calon anggota Kompolnas.

Pengumuman tersebut diumumkan oleh Panita Seleksi pada tanggal 17 September 2024, khususnya terkait status salah satu peserta yang dinyatakan lolos dalam 6 besar mewakili unsur Tokoh Masyarakat, yakni atas nama Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si.

“Bahwa berdasarkan pengumuman-pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi sebelumnya, nama Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si. diklasifikasikan dalam peserta unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan kode nomor peserta PK-63,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6, Jum’at (27/9/2024).

**Baca Juga: Saka BNN Dilantik, Komitmen Perangi dan Berantas Narkoba di Kota Tangerang

Ia mengatakan bahwa sejak awal pendaftaran, seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori, yakni Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Kemudian, Pansel memberikan kode penomoran peserta dengan kode inisial dari dua unsur ini yakni PK dan TM.

Bahwa perekrutan calon anggota Kompolnas sesuai aturan terdiri dari 2 unsur tersebut, sejak dari awal hingga akhir nanti dipilih oleh Presiden. Bahwa dalam pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, nama Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si. yang asalnya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dengan kode nomor PK-63, diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat.

“Berdasarkan fakta tersebut, saya meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan, SH., M.Si. dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,” katanya.

“Peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari para peserta lainnya yang mewakili unsur Tokoh Masyarakat. Selain itu, karena klasifikasi dua unsur ini bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir,” sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa adanya persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum atau dapat dibatalkan secara hukum. Untuk itu, saya meminta kepada Pansel untuk: Memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Lalu, menarik surat hasil akhir ini yang disampaikan kepada presiden melalui Menkopolhukam. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email