oleh

Seorang Kakek Cabuli Bocah di Serang Hingga Hamil

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap AS, 64 tahun yang mencabuli seorang bocah yang lebih pantas menjadi cucunya hingga hamil.
Pelaku menyetubuhi korban disebuah rumah kosong depan rumah korban,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief Nazaruddin, melalui pesan singkatnya, Selasa (21/04/2020).

Peristiwa tidak pantas itu terjadi pada Oktober 2019 lalu disebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban. Pelaku merupakan buruh tani yang ditangkap polisi akibat perbuatannya pada Sabtu, 18 April 2020 sekitar pukul 20.00 wib.

Dimana, modus yang dipakai kakek AS dengan mendatangi korban yang sedang bermain dengan teman sebayanya. Korban diajak ke rumah kosong dan perbuatan tak terpuji itu terjadi.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian nahas yang menimpanya kepada kedua orang tuanya sembari menangis.

**Baca juga: Nominal Bantuan Covid-19 Banten Naik, Tapi Kuota Turun.

Kini, kasus perbuatan cabul ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Pelaku yang sudah lanjut usia pun sudah berada dibalik jeruji Mapolres Serang.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email