oleh

Senin, DPRD Banten ‘Telanjangi’ Pemprov Soal Pemindahan Kasda

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Banten menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim beserta wakilnya, Andika Hazrumy terkait pemindah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten (BB), pindah ke Bank BJB.

Hal itu menyusul kegelisahan masyarakat, khususnya konsumen BB yang melakukan penarikan uang secara beramai-ramai, dan menyebabkan terjadinya ganguan penarikan uang pada sejumlah mesin ATM di BB.

Selain langkah yang diambil juga dijilai buru-buru, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak dewan, serta dampak-dampak lainnya yang ditimbukan dari dikeluarkannya kebijakan mengenai pemindahan RKUD tersebut oleh Gubernur.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan BJB kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten, dari sebelumnya ada di BB, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, mulai Januari 2020 manajemen Bank Banten menghadapi masalah kepercayaan publik yang cukup tinggi.

Sehingga manajemen likuiditas Bank banten sangat lemah, semakin banyak uang yang keluar tapi semakin sedikit yang memercayakan uangnya ke Bank Banten.

“Ada masalah kompetensi SDM dalam manajemen likuiditas sehingga mereka tidak memiliki dana yang cukup dari rekening gironya di BI (Bank Indonesia). Likuiditasnya kacau, berantakan. Ketika kas minus di BI otomatis tidak bisa ikut kliring, tidak bisa melakukan uang keluar, itu yang menjadikan laporan ke Gubernur bahwa Bank Banten sedang bermasalah,” ujarnya usai rapat pimpinan diperluas DPRD Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Jumat (24/4/2020).

Wakil rakyat asal Kabupaten Pandeglang itu menuturkan, dengan kondisi tersebut seharusnya Gubernur selaku pemegang saham pengendali Bank Banten membahasnya dengan PT Bank Global Development (BGD) sebagai induk perusahaan bank. Berpikir mencari solusi dan dampak apa yang terjadi dari kebijakan yang akan diambil.

“Nampaknya itu tidak dilakukan oleh pemegang saham dan manajemen. BGD kemana? Kok kayaknya mereka selama ini membangun komunikasi yang tidak harmonis antara pemegang saham dan manajemen. Alhasil, mereka mengambil inisiatif sendiri-sendiri yang konyolnya adalah ketika Gubernur menutup RKUD di Bank Banten dan memindahkan ke BJB,” katanya.

Dengan kondisi yang demikian, kata dia, seharusnya pemprov membahasnya bersama DPRD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga manajemen Bank Banten. Tidak sekonyong-konyong menutup RKUD di Bank Banten dan pindah ke bank lain.

Dijelaskannya, Gubernur selain menjadi nasabah juga menjalankan peran sebagai pemegang saham. Artinya ditugaskan menjaga keseimbangan, tak boleh satu sisi dikorbankan tapi harus seimbang karena memiliki keterkaitan satu sama lain yang sangat erat.

“Tetapi kan Gubernur tidak melakukan itu, yang ada dia mengambil langkah sendiri dan membuka rekening BJB. Surat keputusan itu yang memicu rush atau penarikan uang besar-besaran. Di situ lah kecerobohan langkah-langkah Gubernur. Dia melakukan langkah-langkah konyol dan merelakan anaknya sendiri (Bank Banten-red) dan juga kepentingan masyarakat celaka. Ini dampaknya luar biasa,” ungkapnya.

Menurutnya, jika tidak ada keputusan tersebut maka semua akan tenang-tenang saja. Permasalahannya muncul saat terjadi ketidakpercayaan.

“Uang di bank itu diputarkan dalam bentuk kredit. Jika ramai-ramai diambil uangnya kan bahaya karena uangnya berputar, tidak selalu ready (siap-red) di kas. Uang itu harus produktif. Kok Bank Banten enggak dipercaya oleh yang punya sendiri. Anak sendiri tidak dipercaya, sekarang minta nasabah tidak panik, tidak mengambil uang mereka. Secara akal sehat ini bagaimana, Bank Banten kan perusahaan mereka,” tegasnya.

Diungkapnnya, terkait penutupan RKUD di Bank Banten sebenarnya sudah lama diwacanakan oleh Pemprov Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski demikian saat itu mereka tak mendapat restu karena jika dilaksanakan akan sangat beresiko kepada Bank Banten itu sendiri.

“Coba cek dokumennya pasti ada. Upaya Gubernur memindahkan RKUD saya yakin tidak menghitung resikonya. Pengertian dipindahan itu apa. Kalau kalau sudah tahu Bank Banten likuiditasnya buruk dan tidak ada uangnya apa yang mau dipindahkan. Jadi waktu buka rekening baru di BJB itu bukan memindahkan dana, yang ada di Bank Banten tidak ada dananya,” tuturnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, dalam rapat pimpinan diperluas kemarin pihaknya membahas hasil rapat Komisi II dengan manajemen Bank Banten dan Pemprov Banten, Kamis (23/4).

Salah satu keputusan yang ambil adalah akan memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

“Kita mrenyimpulkan beberapa hal, ada usulan dari beberapa kawan-kawan dalam hal tadi memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur. Jadi catatannya adalah kita akan memanggil kepala daerah untuk bisa memberikan penjelasan,” ujarnya.

Politikus Gerindra itu menilai, pemanggilan terhadap kepala daerah perlu dilakukan karena DPRD ingin mendapat informasi utuh terkait kebijakan pemindahan RKUD. Kemudian juga perihal rencana merger atau penggabungan Bank Banten ke dalam Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Tadi beberapa pandangan menyebut belum mendapatkan informasi ituh atas kebijakan Gubernur. Jadi kita ingin mendengarkan langsung supaya tidak sumir, supaya tidak bias,” katanya.

Soal waktu pemanggilan, kata dia, DPRD akan menyediakan waktu khusus untuk agenda tersebut pada Senin (27/4/2020). “Tanggal 27 (April) pukul 13.000. Mudah-mudahan kita bisa mendengarkan nanti penjelasan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur,” imbuhnya.

Disinggung soal usulan interpelasi dari Fraksi PDIP dan Golkar, Andra tak membantahnya. Akan tetapi, dirinya hingga kemarin belum menerima permohonan secara resmi. Menurutnya, hak itu adalah hak politik yang melekat terhadap setiap anggota.

“Tadi ada beberapa wacana interplasi. Sesuai tata terbit DPRD, hak itu bisa dilakukan ada 15 anggota yang mengusulkan dari minimal dua fraksi. Jika syarat usulan terpenuhi maka dilanjutkan melalui rapat paripurna untuk minta persetujuan anggota minimal 50 persen plus satu. Itu mekanismenya,” terangnya.**Baca juga: PDIP-Golkar Ajukan Hak Interpelasi Penggeseran Kasda Provinsi Banten.

Informasi yang dihimpun, selain PDIP dan Golkar, usulan hak interpelasi juga meluas. Dua fraksi lainnya yaitu PKB dan Nasdem-PSI mengindikasikan untuk satu suara.(Den)

Print Friendly, PDF & Email