oleh

Sengketa Tanah, Warga Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Masroni, (58), warga Kampung Cemplang Barat, RT025/005, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dijebloskan ke penjara oleh PT Armidian Karyatama, perusahaan properti mitra dari PT Ciputra Residence selaku pengembang perumahan Citra Maja Raya.

Pensiunan penjaga sekolah di daerah Lebak- Banten ini terpaksa harus mendekam di jeruji besi, karena dituduh melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan serta pengalihan hak atas tanah secara melawan hak terhadap lahan seluas 11.244 meter persegi yang terletak di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Iembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Tanah itu, masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 12 yang diklaim milik PT Armidian Karyatama.

“Klien kami sudah ditahan oleh Penyidik Polres Lebak sejak 27 Oktober 2018 lalu, dan info terbaru dia telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Lebak,” ungkap Kuasa Hukum Masroni, Akhmad Suhardi, kepada Kabar6.com, Rabu (21/11/2018).

Menurut Suhardi, pihaknya menuding Penyidik Polres Lebak telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power terhadap kliennya.

Pasalnya, kasus tersebut merupakan perkara Perdata, dimana kompetensinya berada pada Pengadilan Negeri setempat dan bukan ranah kepolisian.

Tanah yang terletak di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Iembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak ini terbukti secara sah memang milik dari Masroni.

Itu dapat dibuktikan dengan dokumen- dokumen yang dikantongi Masroni, serta saksi-saksi yang mengetahui asal-usul dari tanah tersebut.

“PT Armidian Karyatama hanya mengklaim sepihak bahwa tanah itu milik mereka, karena masuk dalam SHGB nomor 12. Tapi faktanya klien kami belum pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Penyidik kami anggap tidak punya kompetensi menangani perkara ini, sebab perkara ini adalah perkara Perdata,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Penyidik Polres Lebak yang menangani perkara itu harus segera membebaskan kliennya dari jeratan hukum atas keadilan dan kepastian hukum.

Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Praperadilan.**Baca Juga: Polsek Teluknaga Amankan 12 Orang yang Tengah Berjudi.

“Kasus ini kami nilai sangat dipaksakan, dan diduga ada kepentingan besar di belakangnya. Kami minta Masroni dibebaskan, jangan kriminalisasi klien kami. Jika Penyidik ngotot ingin melanjutkan perkara ini maka kami juga akan gugat Praperadilan,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email