oleh

Sengketa SDN Sukasari 4 dan 5, DPRD Sebut Pemkot Tangerang Lalai

image_pdfimage_print
Gedung SDN 4 dan 5 yang baru di Kota Tangerang.(bbs)

Kabar6-DPRD Kota Tangerang menyebut pemerintah daerah setempat lalai dalam pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 yang baru, di samping Pasar Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

Akibatnya, kini gedung SDN Sukasari 4 dan 5 yang telah rampung dibangun  tidak bisa digunakan, karena masih bersengketa dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), selaku pemilik lahan.

“Saya kira, Pemkot Tangerang lalai dalam pembangunan gedung sekolah itu. Kok bisa bangun gedung diatas lahan orang, dan belum dapat izin pula,” ujar  Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Hartoto, Selasa (19/4/2016).

Hartoto yang mengaku sudah bertemu dengan perwakilan Pemkot Tangerang pada Senin (18/4/2016) kemarin. Dalam pertemuan itu, pihak DPRD mempertanyakan perihal kelengkapan administrasi dan izin pembangunan SDN tersebut dari Kemenkumham.

“Banyak pertanyaan yang kita sampaikan, ternyata mereka (Pemkot Tangerang) tidak bisa menjelaskan secara rinci. Makanya rapat kita tunda. Dan, ini membuktikan bila Pemkot Tangerang tidak serius dalam memenuhi panggilan DPRD,” katanya.  

Untuk itu, Hartoto mengaku secepatnya akan kembali memanggil Asisten Daerah (Asda) I dan Dinas Pendidikan (Dindik), guna didengarkan penjelasannya terkait pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 yang berdiri diatas lahan Kemenkumham tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Bangunan (Disbang) Kota Tangerang, Dedi Suhada ketika ditanya wartawan usai hearing, tidak bersedia berkomentar banyak dan menghindari pertanyaan wartawan. “Saya tidak tahu,” ujarnya. **Baca juga: Salakanagara, Hikayat Aki Tirem dan Dewawarman di Banten.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, bila Pemkot Tangerang belum membicarakan terkait aset lahan yang digunakan untuk membangun SD tersebut. **Baca juga: Lemhannas Ajak Warga Banten Waspadai Narkoba dan Radikalisme.

Meski diketahui lahan tersebut sama-sama milik negara, namun Yasonna mengingatkan Pemkot Tangerang tidak boleh asal membangun. **Baca juga: Ortu Murid SDN Sukasari 4 dan 5 Geruduk DPRD Kota Tangerang.

“Kan tidak boleh membangun di tanah milik orang lain, walaupun sama-sama negara. Nah selama ini kan belum ada pembicaraan dari pihak Pemda, jadi di stop dulu. Nanti rencananya Pak Wali mau ketemu saya membicarakan ini,” katanya, saat meninjau lokasi sisa pembongkaran RPA Tanah Tinggi, Senin (21/3/2016) lalu.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email