oleh

Sengketa Pilkada Tangsel 2020, Muhamad – Saras: Daftar ke MK Kemarin

image_pdfimage_print

Kabar6-Kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mencoba tempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka telah menolak tandatangani berita acara hasil rapat pleno penghitungan suara Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“(Senin-red) Kemarin kita sudah daftarkan dan kirim semua berkas ke MK,” kata Drajat Sumarsono, juru bicara tim Muhamad-Saras kepada kabar6.com, Selasa (22/12/2020).

Ia mengaku kubunya telah resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak Tangsel 2020 ke MK. “Melalui tim kuasa hukum Muhamad Saraswati,” klaim Drajat.

Drajat pastikan bahwa kubunya ingin mencari keadilan atas hasil perolehan suara paslon Muhamad – Saras. Langkah manuver politik itupun merupakan hak konstitusi setiap warga negara telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sah.

“Kalau ndak ada tujuan, ngapain kita gugat ke MK. Kan harus ada tujuan. Tujuannya apa ya nanti lihat aja,” terang politikus asal PDI Perjuangan itu.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Kamis (17/12/2020) kemarin, paslon Muhamad – Saras mendapatkan jumlah dukungan sebanyak 205.309 suara atau sekitar 35,6 persen.

**Baca juga: Bappeda Tangsel Sebut Ada 22 Inovasi Pelayanan Publik

Kemudian paslon nomor urut 2 Siti Nurazizah – Ruhamaben memperoleh dukungan 134.682 atau kurang lebih 23,5 persen. Catatan suara terbanyak diperoleh paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan.

Petahana mendapatkan total dukungan dari masyarakat pemilih di Kota Tangsel sebanyak 235.734 suara atau dikisaran angka 40,9 persen.(yud)

Print Friendly, PDF & Email