oleh

Sengketa Lahan Runway 3 Soekarno-Hatta, ini Penjelasan BPN

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, Sugiyadi mengatakan konflik sengketa lahan di proyek landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang dapat diselesaikan dengan dua cara. “Damai atau putusan pengadilan,” ujar Sugiyadi, Jum’at (28/6/2019).

Menurut Sugiyadi, jika pemilik lahan saling berdamai, uang yang dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Tangerang bisa dicairkan dan diberikan kepada pihak pihak yang bertikai. Adapun pilihan lainnya menunggu putusan pengadilan bagi mereka yang berperkara dan lamanya proses tidak dapat diperkirakan.

Saat ini masih terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekitar 200 kepala keluarga, yang uang ganti rugi masih belum bisa dicairkan karena PT Angkasa Pura telah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di PN Tangerang. Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar.

**Baca juga: Siap Hadang Eksekusi Paksa, Warga Sekitar Bandara Lakukan ini.

Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.

Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email