oleh

Sengketa Lahan, Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang terdakwa Abah Sobari (72), seorang kakek yang dipidana karena mempertahankan lahan, Kamis (29/8/2019) kemarin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Bila di persidangan sebelumnya, para saksi dari pihak pelapor/penggugat telah di hadirkan dan memberikan sejumlah keterangannya, di sidang kali ini, giliran para saksi dari pihak terdakwa yang di sediakan waktunya untuk memberikan berbagai keterangannya, khususon terkait persoalan-persoalan di dalam perkara tersebut.

Saksi-saksi yang tak lain juga adalah para warga diwilayah dimaksud, antara lain yaitu, Aning Nuyani dan Adnan. Di hadapan Majelis Hakim, keduanya menyatakan bila mereka telah tinggal dan menempati lahan itu sejak Tahun 2005 lalu.

Dalam kesaksian di persidangan itu, mereka juga mengaku tak mengetahui secara persis mengenai keberadaan sertifikat lahannya, ketika ditanyai oleh sang hakim.

Kendati demikian, mereka berkeyakinan kuat bila lahan tersebut merupakan milik negara, yang telah di garap masyarakat setempat, sejak berpuluh-puluh tahun silam.

“Saya tahu tanah itu dari warga, kalau bersertifikatnya saya tidak tahu. Di lahan itu, memang sudah ada bangunan kaya bedeng. Nah, untuk mengisi kekosongan warga pada nyuruh saya untuk mengisi bedeng itu, dengan mengajar ngaji anak-anak. Dan pada bulan Desember 2013, ada tiga orang, datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan mengambil dokumentasi dengan memotret lahan itu. Dari perbincangan orang itu, lahan itu sudah ada pemiliknya,” ungkap Adnan, memberi kesaksian dalam persidangan.

Setali tiga uang, saksi lainnya yaitu Aning Nuryani, juga menyampaikan hal-hal yang diketahuinya, namun tak lebih sebatas perkara lahan di Desa Bunder, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang ini.

Dalam hal kepemilikan, Aning Nuryani juga nampak sangat ‘Kekeh’ alias bersikeras dengan keyakinannya, bila lahan tersebut adalah milik negara yang telah di garap oleh masyarakat setempat sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Dimana tiba-tiba, lahan milik negara ini pada Desember 2013 kemarin, kembali di klaim oleh seseorang yang kini melaporkan Abah Sobari melalui kuasa hukumnya.

“Waktu itu, saya ingetnya itu hari Selasa bulan Desember Tahun 2013, datang dua unit kendaraan motor dan mobil ke lokasi, yang bertujuan untuk melakukan pemotretan. Kedua kalinya, mereka datang lagi bertujuan untuk melakukan pengukuran dan mencari batas tanah, tapi tidak di ketemukan,” kata Aning, menceritakan kronologis awal yang ia tahu.

Setelah menggali dan mendengarkan keterangan dari para saksi, selanjutnya Majelis Hakim yang masih diketuai oleh Hakim Elly Noeryasmien ini, akhirnya memutuskan untuk menutup prosesi persidangan tersebut.

Sidang akan kembali di lanjutkan pekan depan, yakni pada Kamis 5 September 2019 mendatang, dengan agenda persidangan yang sama (mendengarkan keterangan saksi-saksi, juga saksi ahli).

Diluar persidangan, Isram, Kuasa Hukum Terdakwa Abah Sobari, mengaku akan terus berupaya keras memperjuangkan perkara kliennya ini. Pasalnya, perkara ini dinilai banyak kejanggalan dan keanehan yang harus diungkap kebenarannya.

Bahkan, ia bersama timnya juga tengah mempelajari hal-hal hukum lainnya, yang nanti dapat ditempuh juga untuk beradu fakta dalam persidangan lainnya.

“Ya besok kan masih agenda saksi-saksi dan saksi ahli. Kita juga nanti akan membawa perkara ini ke (jalur) perdata nya,” tegas lawyer dari Kantor LBH Nata, BSD Tangsel ini.

**Baca juga: Kondisi 14 Santri di Pasarkemis yang Diduga Keracunan B3 Membaik.

Untuk diketahui, Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek tua ini harus berurusan dengan meja hijau, lantaran tetap mempertahankan lahan garapan yang telah ia duduki selama berpuluh-puluh tahun, dikawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHP terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah sebagian lahan yang Sobari duduki saat ini. (Ges)

Print Friendly, PDF & Email