oleh

Sengketa Lahan GOR, Pengembang Bintaro Jaya Digugat Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengembang perumahan Bintaro Jaya, PT Jaya Real Property (JRP) Tbk digugat warga bernama RM Punto Wibisono ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dilayangkan terkait sengketa lahan seluas 2.080 meter persegi di Jalan Tegal Rotan Raya, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kuasa Hukum Punto Wibisono, Sujudi Rekso Putranto SH, mengatakan gugatan tersebut didaftarkan ke PN Tangerang lantaran PT JRP telah melakukan penguasaan tanpa hak terhadap lahan tersebut.

Apalagi diketahui, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Artinya, kedua belah pihak tidak dapat menggunakan lahan tersebut selama PK belum diputuskan.

“PT JRP pernah melakukan aktivitas berupa pembangunan GOR (Gelanggang Olahraga) di lahan itu. Namun akhirnya disegel pemerintah daerah karena surat izin mendirikan bangunannya tidak dikeluarkan karena lahan itu masih status sengketa,” katanya menjelaskan.

Selain penguasaan lahan tanpa hak, kata Judi, sapaan Sujudi Rekso Putranto, pihaknya juga memiliki bukti lain sebagai dasar gugatan tersebut.

Yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT JRP atas lahan tersebut, yang dibatalkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No 1574/WPJ.08/2012 tentang Pembatalan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar Atas SPPT Nomor 36.76.070.011-009-815.0 tanggal 2 Januari 2012.

Pembatalan itu dilakukan karena sertifikat yang dimilik PT JRP tak sesuai dengan lahan tersebut. “Kita juga punya bukti SHGB yang gambar ukurnya tidak ditandatangani pihak pemohon, dalam hal ini PT JRP. Bahkan gambar ukur itu tidak ditandangani oleh saksi-saksi batas dan instansi berwenang,” jelasnya.

Bahkan diakuinya, karena gambar ukur milik PT JRP terdapat pemalsuan, maka salah seorang pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pemalsuan sertifikat itu.

“Saat ini, tinggal pengembangan penyidik Mabes Polri. Tersangka pasti bertambah,” tandasnya.

Ditambahkannya, sidang perdana perkara tersebut digelar di PN Tangerang pada kemarin, Rabu (28/8). Sayangnya, pihak PT JRP tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dehel K Sandan SH,MH.

“Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda minggu depan,” kata Dehel K Sandan.

Sementara, hingga berita ini disusun, pihak pengembang Bintaro Jaya juga belum memberikan klarifikasi terkait persoalan gugatan tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email