oleh

Sengketa Lahan Bandara Soekarno-Hatta, Warga Minta Eksekusi Dibatalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan warga desa Rawarengas, kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan eksekusi lahan dan bangunan mereka yang dijadwalkan minggu pertama Juli ini.

“Kami minta eksekusi dibatalkan, tidak ada eksekusi selama kami belum menerima pembayaran,” ujar koordinator warga Wawan Setiawan, Selasa 2 Juli 2019.

Warga, kata Wawan, berharap Pengadilan Negeri Tangerang, BPN, Pemkab Tangerang dan PT Angkasa Pura II membuat kebijakan khusus bagi nasib mereka. “Karena eksekusi bukan solusi, kami hanya minta tanah dan bangunan kami dibayar, itu saja.”

Menurut Wawan, surat peringatan pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Tangerang telah diterbitkan pada 20 Juni lalu. Isinya, warga meminta mengosongkan lahan mulai 1-8 Juli 2019. “Jika tidak kami akan digusur paksa.”

**Baca juga: Sengketa Lahan Bandara, Warga Geruduk Pengadilan Negeri.

Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.

Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email