oleh

Senasib Terancam Diturunkan Tipenya, Sekda Kumpulkan Seluruh Pimpinan RS se-Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Al Muktabar memimpin Rapat Bersama Para Pemimpin Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah di Provinsi Banten, serta Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota di Aula Setda Pemprov Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang Rabu, (7/8/2019).

Rapat membahas penurunan akreditasi rumah sakit dari B ke C yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dalam rapat, Sekda Pemprov Banten meriviu data – data rumah sakit yang mengalami penurunan dengan menggunakan data before dan after.

Selanjutnya, seluruh data yang telah dilengkapi oleh rumah sakit tersebut akan dikomunikasikan kembali ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebelum diumumkan kembali.

Hasil dari data-data kebaharuan yang telah dilengkapi oleh rumah sakit, nantinya akan diumumkan pada 26 Agustus 2019 mendatang.

Sekda Pemprov Banten juga mendengarkan keluhan dan masukan dari para pemimpin rumah sakit di Banten mengenai data akreditas rumah sakit yang mengalami penurunan. Selain itu juga meminta peritiwa ini dimaknai sebagai bagian dari koreksi bersama.

“Saya minta pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kabupaten dan kota untuk terus berkolaborasi dalam proses ini. Harapannya untuk mempertahankan apa yang sudah kita dapat. Kalau bisa naik,” harapnya.

“Tentu hubungannya dengan pemerintah adalah terlayaninya masyarakat dengan layanan yang berkualitas,” pungkas Sekda Pemprov Banten.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan RI merekomedasikan agar 21 RS di Provinsi Banten untuk turun kelas atau tipe. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan riviu layanan BPJS Kesehatan yang berdampak pada penyesuaian tipe rumah sakit.

**Baca juga: Pengesahan APBD Perubahan Provinsi Banten Dibayangi Pergantian Anggota DPRD.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati tertanggal 15 Juli 2019.

Pemprov Banten mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merekomendasikan penurunan tipe atau kelas 21 rumah (RS) di Banten karena kebijakan tersebut dianggap kontraproduktif dengan program yang dijalankan pemerintah daerah.(Den)

Print Friendly, PDF & Email