oleh

Sempat Jadi Tersangka, Bos Venesia BSD Lolos dari Jeratan TPPO

image_pdfimage_print

Kabar6-Bareskrim Mabes Polri sempat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Venesia Karaoke and Spa Executive BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kini jumlahnya hanya ada enam orang yang diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang sebagai terdakwa.

Dari keenam nama yang lolos dari jeratan hukum antara lain Hadi Erlangga selaku komisaris dan Edi Wijaya sebagai Direktur PT Prima Putra Persada.

“Ya kesana saja (Kejari Tangsel). Karena sudah dilimpahkan ke sana. Jadi ke sana saja,” singkat Kepala Subdirektorat Media dan Humas Kejagung, Muhammad Isnaini, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa proses pra penuntutan berada di kewenangan Kejagung. Baca Juga: 250 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkot Tangsel Tunggak Pajak?

“Kalau dia bilang di Tangsel ya betul di Tangsel sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kan udah bener. Pra penuntunanya kan di sana (Kejagung), yang namanya udah dilimpah ke sini dari Kejagung itu berarti sudah tanap dua di sini untuk siap disidangkan disini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi Mabes Polri.

Enam orang terdakwa yakni Taufik Triatno sebagai marketing, Rifa Abadi sebagai manager operasional karaoke, Yatim Suarto sebagai general manager Spa dan karaoke, dan ketiga mucikari masing-masing Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias Mami, dan Yana Rahmana.(yud)

Print Friendly, PDF & Email