oleh

Sempat Dihentikan, Pansel Akan Lanjutkan Lelang 2 Jabatan Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Pansel Lelang Jabatan Pemprov Banten Al Muktabar mengaku, akan melaksanakannya lelang dua jabatan, antaranya untuk posisi Kadindikbud dan Asda 1 Banten.

Hal itu dikatakannya terkait adanya rekomendasi dari KASN yang meminta lelang dua jabatan tersebut untuk dilanjutkan kembali, setelah sebelumnya sempat dihentikan.

“Kita lanjutkan kalau rekomendasinya itu. Kalau itu perintahnya itu saya lanjutkan, enggak ada masalah,” katanya, kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Meski begitu, dirinya mengaku belum mengetahui terkait surat rekomendasi dari KASN yang meminta lelang jabatan Asda I dan Kepala Dindikbud dilanjut. Disinggung jika KASN sudah mengirimnya ke BKD kemarin, dia juga mengaku belum mendapat laporannya.

“Sampai hari ini saya belum menerima tertulis. Saya belum baca,” ujar pria berambut krlimis itu.

Mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu juga menjelaskan, bahwa selama pelaksanaan tahapan lelang pihaknya selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan KASN dalam perkembangannya. Salah satu hal yang dikonsultasikan adalah mengenai nilai standar minimal.

“Atas itu maka (saat) skala IV (nilai miniimal 70) tidak terpenuhi, pansel yang berpendapat. Namun demikian kita serahkan ke KASN kembali, KASN mau berpendapat apa di sana kita akan laksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menolak kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Pemprov Banten karena menghentikan tahapan lelang jabatan setara eselon II di lingkup Pemprov.

Mereka menilai, penghentian tersebut tak sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN.**Baca juga: KASN Minta Lelang Jabatan Dindikbud dan Asda 1 Banten Dilanjut.

Seperti diketahui, lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asisaten Daerah (Asda) I Provinsi Banten tak dilanjut. Hal itu terjadi lantaran jumlah peserta yang lolos tes assessment tak memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan. (Den)

Print Friendly, PDF & Email