oleh

Sembilan Hakim Khusus Tangani Sengketa Pilkada di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sembilan hakim khusus tengah dipersiapkan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Banten, untuk menyelesaikan sengketa Pilkada serentak, yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

 

Menurut Hakim Tinggi PTN Banten, Chrisno Rampaloji, hakim ini hanya menangani masalah pilkada, dan tidak mengurus soal pidana

 

“Majelis ini, khusus hanya menangani persoalan Pilkada. Bahkan, ketika sedang menangani persoalan pidana lainnya, majelis khusus ini harus meninggalkannya,” tegasnya, Jumat (20/08/2015).

 

Ditambahkan Chrisno, majelis khusus ini disiapkan karena penanganan sengketa Pilkada memang memerlukan kemampuan khusus. Karena itulah, kesembilan hakim tersebut kompetensinya terjamin, karena telah dilatih oleh Mahkamah Agung, serta memiliki sertifikat.

 

Pemilihan hakim khusus ini dilakukan sangat selektif, dan harus memiliki wawasan yang luas, minimal telah menjadi hakim selama tiga tahun. ** Baca juga: Miliki Narkoba, Oknum Pejabat Dinsos Banten Ditangkap Dikantornya

 

Hakim khusus ini pun ditegaskan Chrisno, harus mampu menyelesaikan suatu kasus sengketa Pilkada dengan cepat dan akurat, yang hanya memiliki waktu tujuh hari sejak diajukan oleh Kejaksaan Negeri.

 

“Majelis yang dipilih dari tiga pengadilan, yaitu dari pengadilan Serang, Tangerang, dan Pandeglang,” ujarnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email