oleh

Selundupkan Sabu, Pria Tiongkok Ditangkap di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-YX (26), pria asal negara Tiongkok (China) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1.960 gram atau setara hampir 2 kilogram, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp2,6 Miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, Okto Irianto mengungkapkan, bahwa tersangka tiba di Terminal 2D Kedatangan, dengan menggunakan China Airline (CI-679) rute Dongguan-Hongkong-Jakarta, pada Minggu 26 April 2015 lalu.

“Modusnya adalah, sabu disembunyikan dengan cara diletakan di badan (body strapping),” ungkapnya, dalam conferensi press di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, Selasa (26/5/2015) sore.

Selanjutnya, kata Okto, pihaknya pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian resort setempat, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Selain itu, kami juga mengamankan dua paket sabu dari Hongkong yang akan dikirimkan kekawasan Kemayoran, Jakarta, melalui Gudang PJT,” paparnya.

Paket pertama, tambah Okto, ditemukan sabu seberat 1.162 gram, yang disembunyikan dalam dua alas terapi kaki. Sedangkan, pada paket kedua, sabu disembunyikan dalam tiga tabung besi.

“Sepertinya dua paket itu sama. Hanya, modusnya saja yang berbeda,” pungkasnya. **Baca juga: Kapolda Banten Pastikan Sanksi Berat Polisi Terlibat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar ditambah sepertiga.(ges)

Print Friendly, PDF & Email