oleh

Selundupkan Paruh Burung Enggang & Sisik Trenggiling, 4 WN China Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya penyelundupan sebanyak 248 pcs paruh burung enggang dan 189 keping sisik trenggiling, berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Bandara Soekarno Hatta (BSH), Jumat (4/1/2013).

Kepala Bea dan Cukai BSH, Oza Olivia mengatakan penegahan paruh burung dan sisik trenggiling yang dilindungi Undang-undang dilakukan berkat kerjasama dengan Aviation Security PT Angkas Pura 2 BSH.

Upaya penyelundupan dilakukan oleh 4 warga China berinisial YZ, LZ, WQ, LB yang akan bertolak dari Jakarta menuju Hongkong menggunakan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-678.

“Estimasi rupiah atas dua jenis hewan langka yang dilindungi Undang-undang itu setara dengan Rp. 1 milliar,” ujar Oza Olivia sembari menambahan paruh burung enggang dan sisik trenggiling biasanya ditemukan dari Kalimantan dan Pontianak.

Sementara, Kepala Cabang SGM PT AP 2 BSH, Bram Subroto menghimbau untuk seluruh masyarakat untuk tidak membawa barang-barang yang dilindungi Undang-undang. “Karena tindakan seperti itu tidak akan kami tolerir,” kata Bram.

Upaya penyelundupan paruh burung enggang dan sisik trenggiling dimaksud melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.(Ali)

Caption Foto: Petugas KPBC BSH tengah memamerkan barang bukti paruh burung enggan dan sisik trenggiling yang hendak diselundupkan lewat BSH.(Ali)

 

Print Friendly, PDF & Email