oleh

Seludupkan Sabu Rp.7,6 Miliar Sales Swasta Dibekuk

image_pdfimage_print

Kabar6–Sales swasta   berinisial LT (41) ditangkap aparat gabungan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Mabes Polri, Minggu (16/9). Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut terbukti menyelundupkan sabu seberat 5.688 gram senilai lebih dari Rp7,6 miliar, yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Terungkapnya kasus penyelundupan tersebut bermula dari kecurigaan intelejen Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta atas barang kiriman 4 set tempat teh kramik yang dikirim dari Guangdong, Cina.
Setelah 4 set tempat teh kramik tersebut diperiksa aparat, ternyata di bawah kramik-kramik tersebut ditemukan 4 paket sabu yang dibungkus dalam kertas almunium.

Setelah di cek lebih seksama, ternyata total ada 5.688 gram sabu yang dibungkus kertas almunium tersebut.“Kiriman ini semula atas nama SD, yang beralamat di Penjaringan, Jakarta Pusat. Namun setelah kami telusuri ke alamat barang kiriman tersebut, penerima adalah LT. Kami amankan dia disana,” kata Oza Olavia, Kepala Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (17/9).

Kepada petugas LT mengaku, dirinya bekerja sebagai seles freelance (lepas) pada perusahaan swasta di Jakarta. Dirinya terpaksa menerima barang tersebut lantaran diiming-imingi imbalan cukup besar. “Nampaknya tersangka ingin mengelabui petugas dengan menggunakan nama berinisial SD. Namun, setelah ditangkap diakuinya bahwa barang tersebut merupakan mikinya yang dikirim bosnya dari Cina,” jelas Oza.

Atas tindakan pelaku, petugas akhirnya mengenakan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara selama seumir hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Pidananya masuk golongan 1, dengan sanksi pidana yang berat sampai mati atau seumur hidup. Juga denda lebih dari Rp10 miliar,” singkat Oza.

Sampai saat ini, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta telah mengamankan sebanyak 45 orang bandar, kurir, dan penyelundup narkotika dari berbagai nagara. Dengan jumlah pelaku didominasi oleh warga Indonesia sebanyak 34 orang, Malaysia 2 orang, Nigeria 3 orang, Brasil 1 orang, Belanda 1 orang, Sierre Leone 1 orang dan warga Cina 3 orang.

“Untuk yang terakhir kami tangkap merupakan jaringan Cina dan Malaysia. Dan dengan penangkapan terakhir maka sudah 22.566,5 gram serta 341 tablet narkotika yang sudah diamankan bea dan cukai. Dimana total harga menyentuh angka Rp38,8 miliar. Atau setara dengan penyelamatan 123.000 orang warga negara Indonesia menggunakan narkotika,” tandasnya.
(Iqmar)

Print Friendly, PDF & Email