oleh

Selidiki Hibah, Jaksa Tanyakan Ini ke Pengurus Cabor KONI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019 yang dipakai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemeriksaan pengurus cabang olahraga atau cabor dilakukan secara maraton.

Per hari, jaksa Seksi Tindak Pidana Korupsi memanggil empat hingga lima pengurus cabor. Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima kabar6.com kepada sejumlah cabor, ada dua surat perintah penyelidikan.

Di antaranya, surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Tangsel Nomor: PRINT-04.a/M.6.16/Fd.i/01/2021 tanggal 04 Januari 2021. “Kurang tau berapa pertanyaannya. Dari jam 09:00-12:30,” kata seorang pengurus cabor yang wanti-wanti kepada kabar6.com tidak sebutkan identitas lengkap, Kamis (28/1/2021).

Ia jelaskan, secara garis besar pengumpulan data itu meliputi pembukaan, pokok persoalan, dan penutup. Pembukaan ditanya tentang data diri, nama sampai dengan pendidikan.

Pokok persoalan dicecar seputar pertanggungjawaban keuangan yang pernah diterima cabor. Disertakan bukti2 yang dimiliki oleh cabor. Jaksa akan crosschek, data kwitansi, dan lain-lain yang sudah disiapkan setiap saksi.

**Baca juga: Klaster Perangkat Daerah Positif Covid-19 di Tangsel

“Penutup. Tandatangan BAP dan selesai,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih coba mengkonfirmasi Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Ketua Harian 1 Abdul Kodir. Namun nomor telepon keduanya tidak ada yang aktif.(yud)

Print Friendly, PDF & Email