oleh

Seleksi Ulang Jabatan Dirum PDAM TKR Tangerang Segera Digelar

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang segera melakukan seleksi ulang untuk mengisi kursi jabatan Direktur Umum (Dirum) yang telah ditinggal pensiun oleh Subekti.

Sedianya, seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui media masa. Demikian dikatakan Badan Pengawas PDAM TKR, Eka Wibayu, Kamis (12/6/2014).

“Ya, kita sudah melakukan seleksi terhadap lima kandidat peserta, dengan melibatkan Universitas Padjajaran (Unpad) sebagai konsultan penyelenggaranya. Dimana pada seleksi pertama, konsultan menganggap kelima peserta tidak memenuhi kualifikasi guna menduduki jabatan Dirum,” terangnya.

Menurut Eka, kelima peserta yang diseleksi kemarin, 2 orang berasal dari internal PDAM TKR, dan sisanya berasal dari luar PDAM TKR. Dan, hasil seleksi yang tidak memenuhi kualifikasi tersbeut sudah dilaporkan ke Bupati Tangerang, selaku Owner PDAM TKR.

“Kami atas nama Badan Pengawas akan kembali menggelar seleksi ulang. Itu sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, tentang organ kepegawaian perusahaan daerah,” terang Menejer Persita Tangerang itu lagi.

Diakuinya Eka, untuk bisa melamar menjadi Dirum, peserta harus memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya berpendidikan strata satu, usia dibawah 50 tahun untuk pelamar umum, dan berusia 55 tahun untuk peserta dari internal PDAM TKR.

“Selain persyaratan tersebut, pelamar juga dipastikan harus memiliki sertifikat manajemen pengelolaan air minum, sebagai syarat utamanya dan membuat proposal visi misi,” tegasnya.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi mengatakan, seleksi penentuan Dirum PDAM TKR memang berada ditangan Badan Pengawas. Namun, bila merujuk efektivitas waktu dan anggaran, bisa saja penentuan Dirum baru diserahkan kepada kepala daerah, selaku owner Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). **Baca juga: Raih Rekor MURI, Istri Bupati Zaki Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD.

“Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Perundang-undangan membolehkan Bupati mengangkap langsung Dirum DPAM. Karena, Bupati memiliki hak prerogatif, bila memang dipandang perlu,” ujar Jandi.(rani)

Print Friendly, PDF & Email